GABUNGAN KELOMPOK TANI
Nama Lembaga | : | GABUNGAN KELOMPOK TANI |
---|---|---|
Singkatan | : | GAPOKTAN |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | |
Alamat Kantor | : | DUSUN TEGUHAN RT 004 RW 003 TEGUHAN |
Menurut Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 273/Kpts/ot.160/4/2007 tentang pedoman pembinaan kelembagaan petani, Gapoktan adalah kumpulan beberapa kelompok tani yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha. Adanya gapoktan agar kelompok tani dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna, dan menyediakan sarana produksi pertanian, peningkatan, permodalan, atau perluasan usaha tani untuk para petani dan kelompok tani dari sektor hulu dan hilir, serta peningkatan kerjasama dan pemasaran produk.
FUNGSI :
1. Merupakan satu kesatuan unit produksi untuk memenuhi kebutuhan pasar (kuantitas, kualitas, kontiunitas dan harga).
2. Penyediaan saprotan (pupuk bersubsidi, benih bersertifikat, pestisida dan lainnya) serta menyalurkan kepada para petani melalui kelompokna;
3. Penyediaan modal usaha dan menyalurkannya secara kredit /pinjaman kepada para petani yang membutuhkannya;
4. Melakukan proses pengolahan produk para anggota (penggilingan ,pengolahan, pengepakan dll) yang dapat meningkatkan nilai tambah;
5. Menyelenggarakan perdagangan, memasarkan/menjual produk petani kepada pedagang/industri.
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
JASMAN | KETUA | SLTA |